Pemilu 2024

Warga Pertayakan Maraknya Kemunculan Bendera Parpol di Jepara, Simak Begini Jawaban KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 24 November 2023 mendatang, tapi sudah banyak bermunculan bendera partai politik di tengah masyarakat.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Jepara. KPU Jepara minta pengurus partai politik tidak memasang bendera parta di sembarang tempat. 

“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja."

"Barang kali ada sebagian yang sudah lupa."

"Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya.

Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan, sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye.

Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.

Saat ini, kata Subchan, partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved