Pemilu 2024
Warga Pertayakan Maraknya Kemunculan Bendera Parpol di Jepara, Simak Begini Jawaban KPU
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 24 November 2023 mendatang, tapi sudah banyak bermunculan bendera partai politik di tengah masyarakat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja."
"Barang kali ada sebagian yang sudah lupa."
"Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya.
Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan, sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye.
Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.
Saat ini, kata Subchan, partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (*)
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/kantor-kpu-jepara-2.jpg)