Pemilu 2024
Warga Pertayakan Maraknya Kemunculan Bendera Parpol di Jepara, Simak Begini Jawaban KPU
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 24 November 2023 mendatang, tapi sudah banyak bermunculan bendera partai politik di tengah masyarakat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 24 November 2023 mendatang.
Semakin dekatnya tahapan kampanye itu, KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi tahapan kampanye kepada pengurus partai politik (parpol) dan pihak-pihak terkait.
Pihaknya telah mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaa bendera partai politik yang terpasang di sejumlah tempat.
Rapat itu juga sekaligus menjawab pertanyaan dari masyarakat tentang keberadaan bendera parpol.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan pemasangan bendera parta diperolehkan, tapi tidak bisa dipasang di sembarang tempat.
“Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing."
"Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Saat ini, kata Ketua KPU Jepara, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan.
Pemasangan itu juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3.
Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye.
“Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat," imbuhnya.
Menurutnya, pemasangan bendera parpol di Kabupaten Jepara juga mempertimbangkan keindahan kota. Apalagi Kota Ukir baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana.
Untuk itu dia meminta semua pihak menjaga keindahan dan kebersihan Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut, dia menyampaikan peserta Pemilu 2024 wajib mengetahui hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan sebelum masa kampanye dimulai pada akhir tahun ini.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019, yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/kantor-kpu-jepara-2.jpg)