Berita Kudus
Owner Aqualux Minta DPRD Kudus Kaji Ulang Ranperda CSR
Owner Aqualux berharap urgensitas pembahasan Ranperda CSR bukan mengacu pada nominal angka yang harus dikeluarkan perusahaan. CSR bersifat sukarela.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sejumlah perwakilan perusahaan mempertanyakan perihal angka 2 persen dari keuntungan untuk CSR yang tercantum dalam draft Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Angka tersebut dinilai bakal mempersulit kinerja direksi perusahaan dalam menyalurkan dana CSR. Sehingga DPRD diminta untuk mengkaji ulang agar poin-poin yang dicantumkan dalam Perda yang sah, tidak memberatkan satu pihak.
Seperti yang disampaikan Owner Aqualux, Perusahaan Distributor Depot Air Minum di Kudus, Suyitno.
Baca juga: DPRD Kudus Ingin Dana CSR Difokuskan Pembangunan Daerah
Dia mengatakan, urgensitas pembahasan Ranperda CSR ini bukan mengacu pada nominal angka yang harus dikeluarkan perusahaan sebagai bentuk kewajiban terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Namun, Perda ini diharapkan menjadi wadah bagi perusahaan dalam menyalurkan CSR masing-masing. Karena pada prinsipnya, dana CSR sifatnya adalah sukarela.
"Saya yakin, banyak perusahaan di Kudus yang sudah menyalurkan CSR-nya, bahkan banyak yang lebih dari 2 persen. Melalui Perda ini, kesempatan kita perusahaan menyatukan CSR yang dimiliki, karena selama ini berdiri sendiri-sendiri. Kami butuh support dalam bentuk wadah penyalurannya, jangan sampai CSR lari ke masyatakat di luar Kudus," terangnya.
Perwakilan dari PT Djarum, Purwono Nugroho menambahkan, setiap perusahaan pasti memiliki program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dalam penyaluran program CSR.
Pihaknya menghendaki lahirnya Ranperda CSR ini, namun perusahaan minta diberikan kewenangan dalam menyusun program.
"Intinya kami mendukung, hanya saja butuh kajian lebih lanjut agar tidak memberatkan perusahaan," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Bambang Sumadiyono menambahkan, Perda ini harus dikaji lebih dalam agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta, tidak memberatkan perusahaan terkait penyaluran dana CSR.
"Bagaimana Perda ini menjadi satu arahan agar CSR perusahaan bisa diaplikasikan lebih baik lagi, tanpa harus mengambil alih wewenang," tegasnya. (ADV/Sam)
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.