Berita Kudus

DPRD Kudus Ingin Dana CSR Difokuskan Pembangunan Daerah

DPRD Kudus menyoroti penyaluran dana CSR dari sejumlah perusahaan hanya diarahkan secara mandiri, bukan untuk pembangunan daerah.

|
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Saiful Masum
Sejumlah anggota dewan menghadiri Pansus II DPRD Kudus dalam rangka public hearing Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (16/3/2023) di Ruang Paripurna. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (16/3/2023).

Ajang dengar pendapat, masukan, dan saran terhadap Ranperda TJSLP atau lebih dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) itu digelar di ruang Paripurna DPRD Kudus dihadiri perwakilan dari puluhan perusahaan yang ada, akademisi, dan beberapa pihak terkait. 

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengatakan, public hearing ini bertujuan menyempurnakan draft Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. 

Baca juga: Owner Aqualux Minta DPRD Kudus Kaji Ulang Ranperda CSR

Kata dia, Ranperda ini adalah inisiatif DPRD dalam rangka mewadahi penyaluran dana CSR perusahaan. Dengan harapan, dana CSR perusahaan-perusahaan di Kota Kretek dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Tujuan kami melalui Ranperda ini adalah mengarahkan penyaluran dana CSR perusahaan terhadap pembangunan daerah. Utamanya program pembangunan yang tidak tercover oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," terangnya.

Kholid menyebut, Ranperda TJSLP ini mensinergikan antara program pemerintah daerah dengan ratusan perusahaan yang tersebar di Kabupaten Kudus. 

Pihaknya meyakini bahwa setiap perusahaan sudah menyalurkan dana CSR untuk lingkungan masyarakat. Namun, selama ini masih disalurkan secara mandiri tanpa melalui koordinasi yang terarah. Sehingga diharapkan ke depannya, penyaluran dana CSR perusahaan selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah, untuk kemajuan Kabupaten Kudus. 

"Kebutuhan daerah itu apa, yang tidak bisa dicover APBD bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan. Agar peran serta perusahaan ini benar-benar terlihat dan terlibat dalam pembangunan kabupaten" ujarnya.

Kholid mejelaskan, Ranperda ini sudah melalui studi banding dengan beberapa daerah yang sudah berhasil mengelola dana CSR. Seperti contoh Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Hasil studi menunjukkan bahwa peran program CSR perusahaan sangat berkontribusi terhadap kemajuan suatu daerah. 

Misalnya, CSR perusahaan bisa diarahkan untuk mempercantik penataan lampu penerangan jalan, penataan taman atau ruang terbuka hijau, membantu penanganan kebencanaan, bidang kesehatan, ekonomi, UMKM, dan beberapa program lainnya. 

Selain itu, melalui Perda ini nantinya CSR juga bisa diarahkan untuk mensupport program-program di bidang pendidikan, dan akses-akses jalan yang menguntungkan kedua belah pihak. 

"Perda ini nantinya juga memberikan ruang agar perusahaan berkontribusi pada daerah. Supaya tamu dari luar daerah senang masuk ke Kabupaten Kudus setelah melihat pembangunan yang sukses melalui peran serta perusahaan" tuturnya.

Bentuk Ad hoc

Anggota Pansus II DPRD Kudus, Superiyanto menjelaskan, nantinya akan dibentuk Badan Ad hoc yang mengawal dan mengawasi penyaluran dana CSR perusahaan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved