Hukum dan Kriminal

Ini Daftar Narkoba dan Barang Bukti Kejahatan yang Dimusnahkan Kejari Semarang, Kasus Sudah Inkrah

Kejari Semarang musnahkan sejumlah barang bukti  kejahatan yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/3/2023).

zoom-inlihat foto Ini Daftar Narkoba dan Barang Bukti Kejahatan yang Dimusnahkan Kejari Semarang, Kasus Sudah Inkrah
Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kejari Semarang musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Semarang.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Kejari Semarang musnahkan sejumlah barang bukti  kejahatan yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/3/2023).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Semarang dihadiri langsung Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
 Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 89 paket seberat 434,964 gram, ganja sebanyak 26 paket seberat 26,979 gram, tembakau sintetis 2 paket. 

Kemudian barang bukti psikotropika jenis pil alparazolam sebanyak 216 butir, satu strip pil riklona sebanyak 20 butir, pil dextro sebanyak 20 butir. 

Selanjutnya obat daftar G yaitu pil Yorindo 361.230 butir, pil logo warna putih, pil merlopam 50 butir.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni ponsel 89 unit, 123 botol minum alkohol beberapa merek, 8 bilah senjata tajam, dan 13 jirigen solar bersubsidi.

Kajari Semarang, Agung Mardiwibowo mengatakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak hanya pelaku tindak pidana. 

Sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, JPU juga mengeksekusi barang bukti untuk dikembalikan kepada berhak, dirampas untuk negara, dan dirampas untuk dimusnahkan.

"Pada hari ini kami mengesekusi barang bukti untuk dimusnahkan. Sebab barang bukti itu tidak memiliki nilai ekonomis, dan berbahaya," tuturnya.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Sabu, Kejari Sragen Pakai Blender Bersama Sabun Cuci

Baca juga: Gerebek Gudang Solar Ilegal di Semarang, Polisi Temukan Barang Bukti 35 Ton

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Ichwan: Jenis Obat Diblender Lebih Dulu

Agung menutukan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Walikota Semarang,jajaran Polrestabes Semarang, Kodim 0733 Semarang, dan Bea Cukai. Hal itu menunjukkan sinergitas Kejari Semarang dalam penegakan hukum di wilayah Kota Semarang.

"Ibu Walikota Semarang akan kami ajak jaksa masuk sekolah. Ini merupakan bentuk preventif kami untuk mencegah kenakalan remaja yaitu penyalahgunaan narkoba, dan penggunaan media sosial," jelasnya.

Agung mengatakan, kenakalan remaja tertinggi ini adalah penyalahgunaan narkoba. Banyak barang bukti narkoba dan pil daftar G yang dimusnahkan.

"Selain narkoba ada juga tadi yang dimusnahkan uang palsu, pita cukai, dan senjata tajam," imbuhnya.

Sementara itu Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan penyalahgunaan narkoba saat ini menyasar anak-anak yang dapat merusak tataran lingkungan dan sekolah.

Ia prihatin adanya pemberitaan anak usia 15 tahun menjadi bandar narkoba.

"Ini bagaimana masa depan anak-anak kita. Terlebih kata pak Jokowi tahun 2045 merupakan generasi emas Indonesia. Kalau kami sebagai pengampu wilayah dan institusi tidak kencang akibatnya seperti ini," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved