Pemilu 2024

Patroli Kawal Hak Pilih di Daerah Perbatasan Jateng - Jatim, Ini yang Dilakukan Bawaslu Blora

Bawaslu Kabupaten Blora melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil di hari terakhir coklit pada Selasa (14/3/2023).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Humas Bawaslu Blora 
Bawaslu Blora melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil dan daerah perbatasan di hari terakhir coklit. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil di hari terakhir coklit pada Selasa (14/3/2023).

Seperti yang patroli yang dilakukan di daerah perbatasan Blora Jawa Tengah - Ngawi Jawa Timur.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Anny Aisyah mengungkapkan, daerah-daerah perbatasan merupakan daerah rawan.

Sehingga, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan coklit telah menjangkau daerah-daerah tersebut.

“Bawaslu sengaja mencari lokasi dengan akses dan medan yang jauh dan berat untuk memastikan semua KK atau pemilih telah tercoklit," ucapnya kepada tribunmuria.com.

"Misalkan di Desa Gempol dan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati yang aksesnya lebih dekat ke Kabupaten Ngawi,” sambung Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora tersebut.

Dari patroli yang dilakukan, beberapa rumah yang dikunjungi telah dicoklit dan didatangi langsung oleh pantarlih, meski wilayahnya berada pelosok atau perbatasan.

Baca juga: Pantarlih di Blora Harus Jalan Kaki 1 Km Lewati Tanah Becek untuk Coklit Dua KK Warga Jurang Jero

Baca juga: Bawaslu Cium Praktik Joki saat Coklit Pantarlih di Saltiga, Dhomiri: Bisa Dipidana 1 Tahun

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Gelar Patroli Kawal Hak Pilih, Sasar Rumah Warga Hingga Ponpes

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Sugie Rusyono mengingatkan Panwaslu Kecamatan (panwaslucam) mengawasi adanya potensi pelanggaran pidana dalam tahapan mutarlih.

“Berdasarkan laporan divisi pencegahan belum ada dugaan pelanggaran. Namun, masih berupa saran perbaikan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai prosedur," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sugie, pengawasan dan pencegahan harus maksimal demi meminimalisir potensi pelanggaran.

"Setidaknya terdapat 8 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih,” terangnya.

Sementara itu, Tatik anggota Panwaslucam Jati menerangkan, masih terdapat beberapa catatan dari hasil patroli kawal hak pilih tersebut.

“Kami masih menemukan puluhan rumah sudah dicoklit tetapi stikernya hilang, padahal penempelan stiker ini tidak bisa diremehkan karena menjadi indikator rumah atau keluarga itu sudah tercoklit atau belum," terang Tatik.

"Kami juga mendapati disabilitas yang tidak dimasukkan dalam daftar coklit, seharusnya semua warga negara yang berusia genap 17 tahun nanti pada hari pemungutan suara juga memiliki hak pilih," lanjut Tatik. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved