Pemilu 2024
Bawaslu Cium Praktik Joki saat Coklit Pantarlih di Saltiga, Dhomiri: Bisa Dipidana 1 Tahun
Bawaslu Salatiga cium praktik joki petugas pantarlih saat coklit data pemilih Pemilu 2024. Bila terbukti, pelaku bisa dipidana 1 tahun penjara
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga mencium adanya dugaan praktik perjokian dalam proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Komisioner Bawaslu Kota Salatiga, Ahmad Dhomiri, mengatakan praktik joki itu diduga berlangsug selama proses pantarlih, sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Menurutnya pihak Bawaslu Kota Salatiga sedang melakukan penyelidikan adanya informasi petugas pantarlih yang menggunakan joki untuk melaksanakan tugasnya.
“Ini sedang kita selidiki kebenarannya. Benar enggak itu joki dipaksa untuk menghandle pekerjaan yang sebetulnya bukan kewajibannya, bukan wewenangnya, buka tugasnya,” kata Dhomiri kepada Tribunmuria.com, Minggu (12/3/2023).
Dhomiri menyebut ada satu orang petugas yang diduga menggunakan jasa joki dalam pross pantarlih.
Dirinya juga menjelaslan ketika pelantikan petugas pantarlih pihaknya telah menekankan pentingnya taat prosedur dalam bertugas.
“Kemarin ketika pelantikan petugas pantarlih itu harus diperhatikan satu per satu, karena nanti yang turun di lapangan ya harus orang-orang itu."
"Bukan orang lain, tak boleh diwakilkan,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, lanjutnya, petugas dan joki dapat dikenakan pasal pidana terkait pelanggaran tersebut.
“Aturan jelas dalam bahasa sekarang itu joki. Tapi nanti pengertiannya jika memberikan keterangan atas data diri dan orang lain."
"Mengerjakan yang bukan wewenangnya diancam dengan hukuman 1 tahun, dendanya Rp2 juta,” ungkapnya.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan pantarlih saat melaksanakan pencocokan pemilih (Coklit).
“Ada juga yang belum di coklit tapi sudah titip stiker dahulu padahal belum di coklit, ada beberapa yang seperti itu,” katanya. (han)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.