Berita Tegal

Marak Tawuran, Pelajar di Tegal Dilarang Bawa Handphone dan Kendaraan ke Sekolah 

Dikbud Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 965/04/07796. Surat ini diterbitkan terkait maraknya aksi tawuran antarpelajar di Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok FBA
Pers rilis ungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalingkos dan menewaskan satu siswa SMP yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Tegal fraksi PKB Umi Azkiyani. Berlokasi di depan Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023) lalu.   

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 965/04/07796. Surat ini diterbitkan terkait maraknya aksi tawuran antarpelajar di Tegal.

Surat edaran tersebut, berisikan beberapa poin penting yang ditujukan kepada kepala sekolah satuan pendidikan yang ada dibawah bimbingan Dikbud Kabupaten Tegal yaitu jenjang PAUD, SD dan SMP. 

Kasi Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Tegal, Mahmudin, menjelaskan pihaknya berupaya agar peristiwa kenakalan atau hal tercela tidak terjadi di satuan pendidikan. 

Salah satu upanya dengan pembinaan intens melalui upacara bendera maupun kegiatan lainnya. Pembinaan tersebut khususnya dilakukan kepada satuan pendidikan SMP di wilayah Kabupaten Tegal

"Dikbud Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran. Intinya imbauan ke kepala sekolah agar memantau anak baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Juga imbauan agar bekerjasama dengan orangtua, instansi terkait dalam hal ini Polres Tegal," papar Mahmudin, pada Tribunjateng.com. 

Seperti diberitakan tribunmuria.com, baru-baru ini terjadi aksi tawuran yang terjadi di Jalingkos. 

Tawuran itu menewaskan satu siswa SMP yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Tegal fraksi PKB Umi Azkiyani. 

Menurut Mahmudin, salah satu aturan yang tertulis di dalam surat edaran Dikbud Kabupaten Tegal ini yaitu mengenai larangan siswa membawa handphone ke sekolah. 

Hal itu menurut Mahmudin, karena pihaknya menganggap semua peristiwa terjadi bermula dari media sosial yang mungkin tidak bisa disaring dengan baik.

Sehingga peserta didik dilarang membawa handphone ketika berangkat ke sekolah kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. 

"Kami melarang penggunaan handphone di lingkungan sekolah, kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. Bagi siswa yang membawa handphone atau alat komunikasi untuk menghubungi orangtua, maka dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," jelasnya. 

Baca juga: Pelajar SMP Anak DPRD Tegal Tewas Bersimbah Darah di Sawah Area Jalingkos, Diduga Korban Tawuran

Baca juga: TERLALU! Sudah Meresahkan Karena Tawuran di Batang, Malah Salah Sasaran Bacok Warga

Baca juga: Tawuran SMK Yudya Karya Magelang Vs SMKN 5 Semarang, Tangan Siswa Robek, Kaki Patah

Berikut Tribunjateng.com tuliskan imbauan yang terdapat dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal tentang antisipasi keterlibatan peserta didik dalam perilaku tercela: 

Kepala Sekolah sesuai dengan tingkatannya: 

-Melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah

-Melarang menggunakan handphone atau alat komunikasi di lingkungan sekolah, kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran atau sebagai alat komunikasi dengan orangtua, maka dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved