Berita Kudus

Lagi-lagi Bea Cukai Kudus Dapat Mangsa Rokok Ilegal Demak

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan pengiriman menggunakan pickup di wilayah Kabupaten Demak.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Sejumlah petugas Bea Cukai Kudus melakukan sidak penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Demak, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan pengiriman menggunakan pickup di wilayah Kabupaten Demak.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan dari penindakan tersebut pihaknya mengamankan 95.200 batang rokok ilegal.

Rokok tersebut terdiri dari 94.400 berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Baca juga: Tim Intelejen Bea Cukai Kudus Menyita 176 Rokok Ilegal di Welahan

"Rokok berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak," katanya, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah Jepara. 

Memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus.

Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pikap. 

Melihat pikap tersebut mulai bergerak, tim segera melakukan pengejaran secara hot pursuit hingga akhirny mobil pikap tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman dan membongkar muatan barang. 

"Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pikap tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," terangnya.

Slop rokok tersebut dengan berbagai merek seperti Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ.

Kemudian 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN, serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK. 

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444.

“Hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus telah menggagalkan lebih dari lima juta batang rokok illegal, ini menunjukkan bahwa peredaran rokok illegal masih cukup
banyak," ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat bisa semoga berperan aktif dan seluruh institusi penegak hukum melakukan pemberantasan barang kena cukai illegal menjadi lebih baik.

"Seluruh rokok illegal, sopir beserta mobil pikap yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (Rad) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved