Berita Kudus
Lagi-lagi Bea Cukai Kudus Dapat Mangsa Rokok Ilegal Demak
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan pengiriman menggunakan pickup di wilayah Kabupaten Demak.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan pengiriman menggunakan pickup di wilayah Kabupaten Demak.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan dari penindakan tersebut pihaknya mengamankan 95.200 batang rokok ilegal.
Rokok tersebut terdiri dari 94.400 berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Baca juga: Tim Intelejen Bea Cukai Kudus Menyita 176 Rokok Ilegal di Welahan
"Rokok berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak," katanya, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah Jepara.
Memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus.
Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pikap.
Melihat pikap tersebut mulai bergerak, tim segera melakukan pengejaran secara hot pursuit hingga akhirny mobil pikap tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman dan membongkar muatan barang.
"Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pikap tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," terangnya.
Slop rokok tersebut dengan berbagai merek seperti Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ.
Kemudian 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN, serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444.
“Hingga pertengahan Maret 2023, Bea Cukai Kudus telah menggagalkan lebih dari lima juta batang rokok illegal, ini menunjukkan bahwa peredaran rokok illegal masih cukup
banyak," ucapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa semoga berperan aktif dan seluruh institusi penegak hukum melakukan pemberantasan barang kena cukai illegal menjadi lebih baik.
"Seluruh rokok illegal, sopir beserta mobil pikap yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (Rad)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.