Berita Kudus

Tim Intelejen Bea Cukai Kudus Menyita 176 Rokok Ilegal di Welahan

Tim intelejen Bea Cukai Kudus berhasil menyita 176 rokok ilegal asal Welahan, Kabupaten Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rezanda Akbar
Sejumlah petugas Bea Cukai Kudus mengecek beberapa rokok ilegal hasil sitaan, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Sebanyak 176 rokok ilegal berjenis SKM diamankan oleh Bea Cukai Kudus di Jalan Welahan Jepara.

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa Minibus.

Mobil tersebut yakni Daihatsu tipe Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi K-1036-HL diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga illegal dari wilayah Jepara. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jepara-Pati, di Antaranya Informasi dari DJBC Aceh

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Welahan. 

"Kemudian tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Welahan," ucapnya, Kamis (9/3/2023).

Tim juga melakukan pengejaran terus menerus (hot persuit) hingga pada pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penghentian dan segera melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal," jelasnya.

Beberapa merk yang ditemukan seperti GUCI, NEW BOSHE MILD, Surya GALAXY, dan Luffman AMERICAN BLEND tidak dilekati pita cukai. 

Tim juga mengamankan satu orang sopir dan satu orang penumpang.

Sopir, penumpang, rokok illegal, dan sarana pengangkut tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved