Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jepara-Pati, di Antaranya Informasi dari DJBC Aceh

Petugas Bea Cukai Kudus ungkap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara dan Pati. Di antaranya berkat informasi dari Kanwil DJBC Aceh

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kabupaten Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon, Welahan, Kabupaten Jepara, kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Jepara dan Pati.

Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini di antaranya berkat kerjasama Bea Cukai Kudus dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, menerangkan di Jepara petugas Bea Cukai Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon, Kecamatan Welahan.

Ia menuturkan, mulanya tim memperoleh informasi adanya mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Jepara

Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sekitar jalan Desa Kalipucang Kulon.

"Tim menemukan mobil minibus sesuai yang diinformasikan terparkir di depan sebuah bangunan dan segera melakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunmuria.com, Rabu (15/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan mobil minibus, ditemukan 42 bale rokok jenis SKM dengan merek diantaranya SUMBER BARU SBR, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SUBUR JAYA HJS, DALILL Menthol, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai. 

"Kemudian petugas Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tempat minibus tersebut terparkir."

"Dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 19 bale rokok jenis SKM dengan merek JOYO BIRU dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai," ucapnya.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp208.330.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp142.784.070.

Seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sita ribuan roko ilegal di Pati, bermula dari informasi Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 4.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh tim di salah satu agen jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya paket kiriman yang diduga barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Madura. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved