Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jepara-Pati, di Antaranya Informasi dari DJBC Aceh
Petugas Bea Cukai Kudus ungkap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara dan Pati. Di antaranya berkat informasi dari Kanwil DJBC Aceh
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Jepara dan Pati.
Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini di antaranya berkat kerjasama Bea Cukai Kudus dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, menerangkan di Jepara petugas Bea Cukai Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon, Kecamatan Welahan.
Ia menuturkan, mulanya tim memperoleh informasi adanya mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Jepara.
Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sekitar jalan Desa Kalipucang Kulon.
"Tim menemukan mobil minibus sesuai yang diinformasikan terparkir di depan sebuah bangunan dan segera melakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunmuria.com, Rabu (15/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan mobil minibus, ditemukan 42 bale rokok jenis SKM dengan merek diantaranya SUMBER BARU SBR, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SUBUR JAYA HJS, DALILL Menthol, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai.
"Kemudian petugas Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tempat minibus tersebut terparkir."
"Dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 19 bale rokok jenis SKM dengan merek JOYO BIRU dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai," ucapnya.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp208.330.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp142.784.070.
Seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sita ribuan roko ilegal di Pati, bermula dari informasi Bea Cukai Aceh
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Sebanyak 4.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh tim di salah satu agen jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya paket kiriman yang diduga barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Madura.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.