Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jepara-Pati, di Antaranya Informasi dari DJBC Aceh

Petugas Bea Cukai Kudus ungkap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara dan Pati. Di antaranya berkat informasi dari Kanwil DJBC Aceh

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kabupaten Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon, Welahan, Kabupaten Jepara, kemarin. 

Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 slop rokok jenis SKM dengan merek CLASSY BOLD tanpa dilekati pita cukai. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.020.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.440.580, penindakan kali ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal yang diterima dari Kanwil DJBC Aceh”, ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved