Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jepara-Pati, di Antaranya Informasi dari DJBC Aceh
Petugas Bea Cukai Kudus ungkap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara dan Pati. Di antaranya berkat informasi dari Kanwil DJBC Aceh
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kabupaten Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon, Welahan, Kabupaten Jepara, kemarin.
Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 slop rokok jenis SKM dengan merek CLASSY BOLD tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.020.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.440.580, penindakan kali ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal yang diterima dari Kanwil DJBC Aceh”, ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kudus
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.