Berita Kriminal

Kakek Bejat di Cilacap Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur, Satu di Antaranya Cucu Sendiri

Kakek bejat di Cilacap cabuli dua anak di bawah umur, satu di antara korban adalah cucunya sendiri, sementara satu lagi adalah anak tetangga.

TribunMuria.com/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi anak korban pencabulan dan kekerasan seksual atau pencabulan. 

Kakek bejat di Cilacap cabuli dua anak di bawah umur, satu di antara korban adalah cucunya sendiri.

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Seorang kakek di Cilacap, berinisial S (66), ditangkap polisi karena disangka mencabuli dua anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cipari tersebut terbongkar pada Jumat (10/2/2023) lalu.

Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan korban aksi bejat kakek S (66) merupakan anak dari tetangga tersangka.

Dituturkan Gatot, korban masih berusia 13 tahun.

Aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban sedang tertidur di depan televisi.

Tiba-tiba kakek tua tersebut meraba-raba payudara korban.

Aksi keji si kakek diketahui oleh E si pemilik rumah, yang selanjutnya diceritakan kepada SH anggota keluarga lainnya.

"Setelah mendapat cerita dari E, kemudian SH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap" jelas Gatot kepada Tribunmuria.com, Rabu (15/3/2023).

Dikatakan Gatot bahwa berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui kakek tua itu juga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya itu, kakek S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

S dijerat dengan UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Gatot. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved