Berita Kudus

Masifkan Migrasi e-KTP ke IKD, Disdukcapil Kudus Buka Layanan di CFD, Eko: Memudahkan, Tak Ribet

Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus menggencarkan program migrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Disdukcapil Kudus
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melayani program migrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kawasan CFD, Minggu (12/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus menggencarkan program migrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Program IKD ini dinilai memudahkan masyarakat dalam menyiapkan data diri.

Artinya, dengan terdaftar IKD, tidak perlu lagi membawa KTP atau dokumen kependudukan lain secara fisik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melayani program migrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kawasan CFD, Minggu (12/3/2023).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melayani program migrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kawasan CFD, Minggu (12/3/2023). (Dok Disdukcapil Kudus)

Karena, dokumen-dokumen itu sudah terangkum dalam aplikasi IKD.

Manfaat lainnya, masyarakat bisa dengan mudah mencetak ulang dokumen kependudukan hanya dengan memindai barcode di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Selain e-KTP elektronik, juga memuat dokumen-dokumen kependudukan lain seperti, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, dan beberapa dokumen lainnya. 

Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko menyampaikan, layanan aktivasi IKD di kantor dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.30 -15.00 WIB. 

Pihaknya juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti contoh saat Car Free Day (CFD). 

"Masyarakat dianjurkan untuk mulai bermigrasi dari e-KTP ke IKD."

"Karena akan semakin memudahkan masyarakat tanpa harus ribet membawa dokumen kependudukan secara fisik," terangnya, Minggu (12/3/2023).

Eko menyampaikan, aktivasi IKD juga bisa dilakukan masyarakat dari rumah masing-masing.

Yaitu dengan memanfaatkan layanan virtual setelah mendownload aplikasi IKD melalui smartphone. 

Dia menjelaskan, inovasi ini diciptakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan menekan anggaran pengadaan blanko KTP yang selama ini memakan porsi anggaran cukup besar.

"Aplikasi IKD ini juga menyediakan dokumen lain seperti kartu pemilih untuk pemilu, data kepegawaian (untuk ASN), serta sertifikat vaksin covid-19," tuturnya. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved