Berita Blora

890 Perjanjian Pemanfaatan Tanah Wonorejo Cepu Diteken Warga, Mumuk: Dasar Penerbitan HGB

Terdapat 890 perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan tanah Wonorejo yang telah diteken oleh warga. Itu menjadi dasar ATR/BPN terbitkan HGB

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji saat ditemui tribunmuria.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Ratusan perjanjian bersama terkait pemanfaatan tanah Wonorejo telah selesai diteken.

Berdasarkan data per Rabu (8/3/2023), sudah terdapat 890 perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan tanah Wonorejo yang telah diteken.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamuji.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Tanah Wonorejo, ATR/BPN Buka Pendaftaran PTSL di Kantor Kecamatan Cepu

Baca juga: Polemik Tanah Wonorejo Ditargetkan Rampung Maret, Bupati: Sertifikat Rencana Diserahkan oleh Jokowi

"Kita sudah bisa menyelesaikan perjanjian dengan warga 890 perjanjian kerja sama pemanfaatan, itu yang dipakai dasar oleh BPN untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB)," ungkap Slamet Pamuji kepada tribunmuria.com saat ditemui di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora.

Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini proses penerbitan HGB sudah berlangsung.

"Kalau bisa kan nanti ada kunjungan kerja RI 1 (Presiden Jokowi) ini kan bisa diserahkan secara simbolis," ujar Mumuk.

"Yang sudah mendaftar ada 1.104 yang orang. Artinya belum semua mendaftar," tandas Mumuk.

Terkait dengan penerbitan HGB dan prosesnya, kata Mumuk, Pemkab sudah melakukan sosialisasi berulangkali kepada warga.

Namun demikian, menurut dia, belum semua warga mendaftar pada proses penerbitan HGB ini dengan berbagai alasan.

"Penyebabnya ada karena itu orangnya di luar kota, ada yang tidak ditempati secara langsung karena tidak sepakat dengan luasannya," jelas Mumuk.

"Sampai tahap ini kita selesaikan warga yang sudah mendaftar."

"Ada yang sementara terpending/tertahan pelaksanaannya karena bisa jadi minta ukur ulang," imbuh Mumuk.

Mumuk juga menjelaskan, terkait status tanah dalam perjanjian kerjasama tanah Wonorejo ini terdapat dua alternatif yang ditawarkan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Peranahan Nasional (ATR/BPN).

"Penawaran bisa HGB, bisa HPL seperti lahan-lahan yang kosong itu."

"Dari BPN disarankan HGB, tata ruangnya di situ memang tidak untuk pertanian, tapi untuk permukiman."

"Jadi pengajuannya tetap HGB," pungkas Mumuk. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved