Berita Blora
890 Perjanjian Pemanfaatan Tanah Wonorejo Cepu Diteken Warga, Mumuk: Dasar Penerbitan HGB
Terdapat 890 perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan tanah Wonorejo yang telah diteken oleh warga. Itu menjadi dasar ATR/BPN terbitkan HGB
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Ratusan perjanjian bersama terkait pemanfaatan tanah Wonorejo telah selesai diteken.
Berdasarkan data per Rabu (8/3/2023), sudah terdapat 890 perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan tanah Wonorejo yang telah diteken.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamuji.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Tanah Wonorejo, ATR/BPN Buka Pendaftaran PTSL di Kantor Kecamatan Cepu
Baca juga: Polemik Tanah Wonorejo Ditargetkan Rampung Maret, Bupati: Sertifikat Rencana Diserahkan oleh Jokowi
"Kita sudah bisa menyelesaikan perjanjian dengan warga 890 perjanjian kerja sama pemanfaatan, itu yang dipakai dasar oleh BPN untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB)," ungkap Slamet Pamuji kepada tribunmuria.com saat ditemui di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora.
Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini proses penerbitan HGB sudah berlangsung.
"Kalau bisa kan nanti ada kunjungan kerja RI 1 (Presiden Jokowi) ini kan bisa diserahkan secara simbolis," ujar Mumuk.
"Yang sudah mendaftar ada 1.104 yang orang. Artinya belum semua mendaftar," tandas Mumuk.
Terkait dengan penerbitan HGB dan prosesnya, kata Mumuk, Pemkab sudah melakukan sosialisasi berulangkali kepada warga.
Namun demikian, menurut dia, belum semua warga mendaftar pada proses penerbitan HGB ini dengan berbagai alasan.
"Penyebabnya ada karena itu orangnya di luar kota, ada yang tidak ditempati secara langsung karena tidak sepakat dengan luasannya," jelas Mumuk.
"Sampai tahap ini kita selesaikan warga yang sudah mendaftar."
"Ada yang sementara terpending/tertahan pelaksanaannya karena bisa jadi minta ukur ulang," imbuh Mumuk.
Mumuk juga menjelaskan, terkait status tanah dalam perjanjian kerjasama tanah Wonorejo ini terdapat dua alternatif yang ditawarkan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Peranahan Nasional (ATR/BPN).
"Penawaran bisa HGB, bisa HPL seperti lahan-lahan yang kosong itu."
"Dari BPN disarankan HGB, tata ruangnya di situ memang tidak untuk pertanian, tapi untuk permukiman."
"Jadi pengajuannya tetap HGB," pungkas Mumuk. (kim)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.