Berita Blora
Pelajar di Blora Dilarang Kendarai Motor ke Sekolah, Bupati: Bus Mini dan Angkot Bisa Ramai Lagi
Pelajar SMP-SMA di Blora dilarang kendarai sepeda motor ke sekolah. Bupati ingin dinas terkait gandeng pengusaha angkutan umum: bus mini dan angkot
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mengeluarkan surat edaran berisi larangan pelajar SMP-SMA dan sederajat untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Musababnya, mayoritas pelajar tersebut belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Bupati Blora Arief Rohman merespon dan menyikapi adanya surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2023 tersebut.
Arief Rohman meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Blora untuk mengadakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan seluruh pengusaha angkutan umum.
Arief ingin, dinas terkait dan pengusaha angkutan bisa bersinergi menggelar kerja sama pengadaan jasa angkutan bagi pelajar yang belum boleh mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Hal itu disampaikan dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan kelompok rentan (Musrenbang Keren), perempuan, lansia, anak dan difabel, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (7/3/2023).
"Menyikapi surat dari Satlantas Polres Blora tentang larangan pelajar yang belum memiliki SIM mengendarai motor ke sekolah, tolong Dinas Pendidikan bisa sesegera mungkin menggelar rapat bersama dengan para pengusaha angkot dan bus mini," ucap Arief Rohman kepada tribunmuria.com.
"Gandeng Dinas Perhubungan agar angkot dan bus mini yang sepi penumpang bisa ramai lagi, khusus untuk pelajar."
"Konsepnya tolong dimusyawarahkan bersama dengan para Kepala Sekolah dan Komite," sambung Arief Rohman.
Dengan adanya bus sekolah, pihaknya ingin pelajar bisa pergi ke sekolah dengan aman dan lancar. Tanpa harus melanggar aturan lalu lintas.
"Seperti yang sudah pernah dilakukan SMP Negeri 1 Sambong dengan menggandeng beberapa pemilik bus mini menjadi bus sekolah," terang Arief Rohman.
Sebelumnya, Satlantas Polres Blora mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor kepada para pelajar yang berangkat maupun pulang sekolah.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik membenarkan edaran surat tertanggal 2 Februari 2023 tersebut.
Yakni ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-Kabupaten Blora tersebut.
AKP Noach Hendrik menerangkan, edaran imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Bupati-Blora-Arief-Rohman-musrenbang-keren-blora.jpg)