Berita Pemalang

Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan

Bunga balita berusia 5 tahun, asal Desa Tegalontar, Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan, oleh teman kerja ibunya

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan
Tribunmuria.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kiri) saat menanyai tersangka pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Korban merasa sakit pada saat buang air kecil, dan menyampaikan kepada ibu korban. 

"Pelaku sempat disidang oleh warga. Kemudian diserahkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Arief.

Sementara itu, tersangka pencabulan Cipto alias Toyip mengaku bahwa sudah dua kali melakukan perbuatannya itu.

"Waktu itu ibunya di rumah juga, terus dia mau berangkat kerja, akhirnya nitip anaknya sama aku."

"Sebenarnya begini, tujuannya mau nolong dia. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Gak berhubungan apa-apa sama ibunya," katanya. (Dro)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved