Berita Kudus
55.238 Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan di Kudus, hingga Februari Realisasinya Masih Rendah
Realisasi laporan SPT Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kudus hingga Febrruari masih rendak. Dari 55.238 wajib pajak, baru 9.000 lapor
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus mencatat, pada 2023 ini ada 55.238 orang yang tercatat sebagai wajib pajak yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Terdiri dari wajib pajak badan dan wajib pajak perorangan atau pribadi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho menyampaikan, hingga pertengahan Februari lalu baru sekitar 9 ribuan orang yang melaporkan SPT.
Didominasi oleh wajib pajak perseorangan atau pribadi.
Menurut dia, capaian yang ada masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah data wajib lapor SPT tahunan.
"Sejauh ini capaiannya belum terlalu bagus. Namun, target kami harus tercapai 100 persen," terangnya, Jumat (3/3/2023).
Andi menyebut, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak perseorangan (pribadi) hingga akhir Maret.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan usaha hingga akhir April.
Saat ini, lanjut dia, KPP Pratama Kudus menggiatkan sosialisasi guna menggenjot capaian yang bisa diraih.
Andi mengingatkan agar para wajib pajak tetap melakukan pelaporan setiap tahunnya.
Supaya tidak dijatuhi denda atas ketidaktaatan.
"Upaya sosialisasi juga kami lakukan dengan cara lain, misalnya sosialisasi jemput bola."
"Harapan kami akhir April nanti dapat tercapai 100 persen," jelasnya.
Andi optimis target 100 persen penyampaian SPT di tahun ini dapat tercapai.
Mengingat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus selalu mencapai target setiap tahunnya.
"Harapan kami jangan ditunda-tunda. Karena lapor lebih awal lebih baik," imbuhnya," tegasnya. (sam)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Petugas-dari-KPP-Pratama-Kudus-wajib-pajak-yang-hendak-melapor-SPT-Tahunan.jpg)