Berita Tegal

Sueb, Tunanetra yang Lawan Polres Tegal Tetap Berstatus Tersangka, Gugatan Praperadilan Ditolak

Majelis hakim menolak permohonan praperadilan lansia tunanetra bernama Sueb terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika 
Foto sebelum digelarnya sidang praperadilan pemohon Sueb dan termohon Polres Tegal di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023). 

"Kalau memang kasus ini masuk perkara pidana, tentunya penyidik akan masuk penuntutan di kejaksaan. Sehingga di sini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti apa," tutur Agus.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan klien nya ditolak.

Aniq mengatakan, apapun pertimbangan dari majelis hakim mengenai putusan tersebut, ia dan tim kuasa hukum pemohon tetap menghormati.

"Ya kami menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan terkait pokok perkara nya nanti apakah pak Sueb melakukan tindak pidana atau tidak, kami menunggu proses persidangan di pokok perkara tersebut," jelas Aniq.

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menuturkan setelah putusan dari majelis hakim langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal menangani perkara pokok tersangka Sueb bin Sayid sesuai pasal 266 KUHP. 

Perkara yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain. 

"Perkembangannya sudah tahap satu dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," imbuh Kasi Humas. (dta) 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved