Berita Tegal

Sueb, Tunanetra yang Lawan Polres Tegal Tetap Berstatus Tersangka, Gugatan Praperadilan Ditolak

Majelis hakim menolak permohonan praperadilan lansia tunanetra bernama Sueb terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika 
Foto sebelum digelarnya sidang praperadilan pemohon Sueb dan termohon Polres Tegal di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Sidang praperadilan dengan pemohon lansia tunanetra bernama Sueb dan termohon Polres Tegal terkait kasus penetapan tersangka laporan palsu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ini digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023). 

Pada sidang putusan kali ini, pihak pemohon hanya dihadiri kuasa hukumnya, Hutama Agus Sultoni.

Sueb tidak hadir dalam sidang ini. 

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Polres Tegal sama seperti sidang sebelumnya dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. Lalu juga Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB ini, Ketua Majelis Hakim, Hasnul Tambunan, membacakan secara rinci putusan praperadilan yang diajukan pemohon Sueb bin Sayid.

Ditemui setelah sidang, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Eldi Nasali, mengungkapkan hasil putusan nomor 1/pidana praperadilan/2023/Pengadilan Negeri Slawi yang dibacakan majelis hakim.

Adapun putusan majelis hakim pada sidang terbuka ini menolak eksepsi pihak pemohon. Atau dengan kata lain eksepsi pemohon tidak diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon yang jumlahnya nol.

"Garis besarnya, hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan memenuhi minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jadi dengan dasar itu, maka permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Eldi Nasali, pada Tribunjateng.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Derita Sueb, Kakek Buta di Brebes yang Jadi Tersangka Karena Buat Laporan Kehilangan Tanah di Polisi

Baca juga: Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum

Baca juga: Sueb Lansia Tunanetra Datangi Sidang Praperadilan Pakai Kursi Roda, Polres Tegal Bilang Begini

Eldi menambahkan, karena semua proses atau tahapan sudah dilakukan, maka setelah sidang putusan kali ini tidak ada proses sidang lagi atau dengan kata lain proses sudah selesai.

Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menanggapi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan klien nya.

Agus menyebut pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya.

Mengingat sesuai alasan yang disampaikan majelis hakim, permohonan ditolak karena masuk ke pokok perkara perdata dan perkara pidana.

Sehingga harus dibuktikan dengan persidangan pidana.

"Kalau memang kasus ini masuk perkara pidana, tentunya penyidik akan masuk penuntutan di kejaksaan. Sehingga di sini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti apa," tutur Agus.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan klien nya ditolak.

Aniq mengatakan, apapun pertimbangan dari majelis hakim mengenai putusan tersebut, ia dan tim kuasa hukum pemohon tetap menghormati.

"Ya kami menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan terkait pokok perkara nya nanti apakah pak Sueb melakukan tindak pidana atau tidak, kami menunggu proses persidangan di pokok perkara tersebut," jelas Aniq.

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menuturkan setelah putusan dari majelis hakim langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal menangani perkara pokok tersangka Sueb bin Sayid sesuai pasal 266 KUHP. 

Perkara yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain. 

"Perkembangannya sudah tahap satu dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," imbuh Kasi Humas. (dta) 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved