Berita Kriminal

Polda Jateng Tangkap Dua Penjudi Togel di Pati, Barang Bukti Suwarno Uang Tunai Rp22.000

Polda Jaten tangkap pelaku judi togel di Pati. Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp22.000 dan Rp62.000

Dok Polda Jateng
Barang bukti kasus judi togel yang diungkap Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (21/2/2023) malam lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dua orang pelaku judi togel di Kabupaten Pati diringkus polisi.

Mereka ialah Suwarno alias Gundul (46), warga Dukuh Kunden RT 6 RW 1, Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, dan Sukiman (54), warga Kaborongan Gang V RT 10 RW 1, Desa Pati Lor, Kecamatan Pati.

Kedua pelaku judi togel Hongkong ini ditangkap anggota Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Jateng pada Selasa (21/2/2023) malam lalu.

Barang bukti kasus judi togel yang diungkap Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (21/2/2023) malam lalu.
Barang bukti kasus judi togel yang diungkap Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (21/2/2023) malam lalu. (Dok Polda Jateng)

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudussy, Suwarno alias Gundul ditangkap di tepi jalan Desa Sidokerto.

Sedangkan Sukiman diringkus dalam rumah di Kaborongan Gang V.

"Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polda Jateng untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Iqbal, Jumat (24/2/2023).

Dari Suwarno, polisi menyita sejumlah barang bukti yang antara lain berupa uang tunai Rp22 ribu, kupon judi, arsip pasangan judi, dan daftar angka keluar.

Sementara, dari Sukiman, petugas menyita uang tunai Rp62 ribu, tiga kupon isi pasangan judi, ponsel, dan sejumlah barang bukti lain.

Iqbal menegaskan, Polda Jateng berkomitmen memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri.

"Bagi masyarakat yang masih menjumpai kegiatan perjudian, silakan melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center 110," tandas dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved