Berita Semarang

Peredaran Miras di Kota Semarang Bakal Diperketat, DPRD Godok Perubahan Aturan Pengendalian Minol

Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Semarang bakal diperketat. Dewan godok perubahan aturan pengendalian minol.

Istimewa/net
Ilustrasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Semarang bakal diperketat.

Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kini tengah dibahas oleh DPRD Kota Semarang

Anggota Pansus Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, pengetatan melalui perda ini demi menjaga Kota Lunpia agar peredaran minuman beralkohol tidak terlalu liar.

Pasalnya, banyak yang menjual tanpa batasan hingga menyebabkan banyak aksi kriminalitas. 

Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu dilakukan perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. 

Kini, penjualan minuman beralkohol di ibu kota Jawa Tengah mulai menjamur.

Banyak kafe maupun bar menyediakan minuman beralkohol.

Maka, perlu ada pengawasan yang ketat mulai produsen, distributor, hingga outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. 

"Menjual minuman beralkohol tidak sembarangan."

"Misalnya, ada salah satu kafe besar menjual minuman beralkohol. Nanti, dicek perizinan kafe harus ada."

"Perizinan penjualan minuman beralkohol juga harus ada," sebutnya. 

Sebuah usaha yang ditemukan menjual minuman beralkohol tanpa izin, lanjut dia, akan ditelusuri hingga distributor.

Hal ini untuk memastikan apakah penjualan minuman beralkohol tersebut ada perizinannya di tingkat distributor. 

Jika produk minuman beralkohol itu merupakan barang impor, perlu ditelusuri untuk memastikan distributor resmi dan mengantongi nomor induk berusaha (NIB). 

"Ketika distributornya menjual ke resellernya, itu harus mempunyai izin. Jadi, tidak sembarangan," ucapnya. 

Selain pengawasan, Rahmulyo membeberkan, raperda ini juga akan memuat edukasi kepada masyarakat selaku konsumen.

Edukasi yang diberikan mengenai dampak yang ditimbulkan dari alkohol serta kandungan minuman beralkohol setiap golongan. 

"Bagaimana masyarakat, konsumen, tahu kandungannya, berapa persen, akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya," urainya. 

Politisi PDIP tersebut menyebut, ada enam produsen minuman beralkohol yang berizin di Kota Semarang.

Tentunya, enam produsen tersebut akan diawasi terakit peredaran serta pengaturan jam penjualan. 

"Satpol PP sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual minuman beralkohol. Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita," tegasnya. 

Rahmulyo menambahkan, sanksi bagi pelanggar bisa berupa penyitaan barang hingga penutupan outlet. (eyf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved