Berita Semarang

Peredaran Miras di Kota Semarang Bakal Diperketat, DPRD Godok Perubahan Aturan Pengendalian Minol

Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Semarang bakal diperketat. Dewan godok perubahan aturan pengendalian minol.

Istimewa/net
Ilustrasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). 

Selain pengawasan, Rahmulyo membeberkan, raperda ini juga akan memuat edukasi kepada masyarakat selaku konsumen.

Edukasi yang diberikan mengenai dampak yang ditimbulkan dari alkohol serta kandungan minuman beralkohol setiap golongan. 

"Bagaimana masyarakat, konsumen, tahu kandungannya, berapa persen, akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya," urainya. 

Politisi PDIP tersebut menyebut, ada enam produsen minuman beralkohol yang berizin di Kota Semarang.

Tentunya, enam produsen tersebut akan diawasi terakit peredaran serta pengaturan jam penjualan. 

"Satpol PP sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual minuman beralkohol. Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita," tegasnya. 

Rahmulyo menambahkan, sanksi bagi pelanggar bisa berupa penyitaan barang hingga penutupan outlet. (eyf)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved