Berita Semarang
Peredaran Miras di Kota Semarang Bakal Diperketat, DPRD Godok Perubahan Aturan Pengendalian Minol
Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Semarang bakal diperketat. Dewan godok perubahan aturan pengendalian minol.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Yayan Isro Roziki
Selain pengawasan, Rahmulyo membeberkan, raperda ini juga akan memuat edukasi kepada masyarakat selaku konsumen.
Edukasi yang diberikan mengenai dampak yang ditimbulkan dari alkohol serta kandungan minuman beralkohol setiap golongan.
"Bagaimana masyarakat, konsumen, tahu kandungannya, berapa persen, akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya," urainya.
Politisi PDIP tersebut menyebut, ada enam produsen minuman beralkohol yang berizin di Kota Semarang.
Tentunya, enam produsen tersebut akan diawasi terakit peredaran serta pengaturan jam penjualan.
"Satpol PP sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual minuman beralkohol. Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita," tegasnya.
Rahmulyo menambahkan, sanksi bagi pelanggar bisa berupa penyitaan barang hingga penutupan outlet. (eyf)
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.