Info Samsat Keliling
Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Di Cilacap Jumat 24 Februari 2023, Hadir Di Empat Titik
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Jumat (24/2/2023) di Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Jumat (24/2/2023) di Kabupaten Cilacap.
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Tegal Raya Jumat Ini, Waspada Hujan Petir di Bojong, Bumijawa dan Margasari
Baca juga: Dana Desa Panisihan Cilacap Sebesar Rp 784 Juta Diduga Ditilep Mantan Kades
Baca juga: Ledakan Akibat Petasan di Cilacap Terdengar Hingga Radius 5 Km, Potongan Tubuh Korban Masih Hilang
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:
Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Sampang
Siaga 1 : Terminal Kroya
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Kedungreja
Siaga 3 : Kantor Balai Desa Wringinharjo, Gandrungmangu
Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (pnk)
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
| Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
|
|---|
| Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Samsat-Keliling-Alun-alun-Blora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.