Pembunuhan Brigadir J

Silang Sengkarut Status Bharada E: Akhirnya Diakui Justice Collaborator Kejagung, LPSK Apresiasi

Kejagung akhirnya mengakui status Bharada E sebagai Justice Collaborator, sehingga tak ajukan banding. LPSK mengapresiasi Kejagung

Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga, dengan demikian Kejagung tak akan mengajukan banding atas vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 12 tahun penjara.

Ihwal status justice collaborator Bharada E ini sebelumnya menjadi perdebatan antara LPSK dan Kejagung.

Baca juga: Dapat Dukungan Mahfud MD, Bagaimana Nasib Bharada E? Detik-detik Menjelang Vonis RIchard

Baca juga: Hakim Nilai Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J, Mengapa Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Baca juga: Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Bakal Dipecat dari Kepolisian? Ini Kata Kadiv Humas Polri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E sebagai JC, namun hal ini dibantah mentah-mentah oleh Kejagung.

Dengan Kejagung tak mengajukan banding, maka hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Silang pendapat

Dalam perjalanan persidangan ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung.

Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.

LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan. Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.

"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," terang dia.

Tak intervensi 

Gayung pun bersambut. Kejagung angkat suara atas pernyataan LPSK yang mengkritik tuntutan tinggi terhadap Richard.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak melakukan intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa."

"Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung."

"Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Bahkan, Fadil menegaskan bahwa Richard tidak bisa menjadi justice collaborator karena statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur justice collaborator terhadap kasus pembunuhan berencana.

Ketut menjelaskan, bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait justice collaborator.

Hal itu mencakup, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

"Beliau (Richard) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Akui

Usai vonis keluar, Kejagung secara resmi memutuskan tidak akan mengajukan banding.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana.

Bahkan Kejagung mengakui posisi Richard menjadi seorang justice collaborator.

Diapresiasi

LPSK mengapresiasi sikap Kejagung yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Richard.

Bahkan, LPSK tidak hanya mengapresiasi, melainkan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.

Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," imbuhnya.

Mukjizat Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta.

Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras.

Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.

“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhirnya Kejagung Akui Richard Eliezer Justice Collaborator

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved