Berita Banjarnegara

Sopir Truk Rem Blong Jadi Tersangka, Sempat Angkut Rombongan Siswa SMK Panca Bakti Banjarnegara

Polisi menetapkan sopir truk rem blong sebagai tersangka kecelakaan lantaran mengangkut belasan siswa di Banjarnegara.

|
Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polres Banjarnegara, terkait video kecelakaaan truk yang viral dengan membawa rombongan siswa yang terjadi Selasa, (14/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Pletuk, Desa Pesangkalan, Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.  

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, Kepada tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Pelaku dikenakan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia menghimbau kepada pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang. 

Nantinya, apabila didapati ada truk bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang pihaknya akan menindak tegas.

"Apabila memiliki kendaraan bak terbuka, saya mohon jangan digunakan untuk mengangkut masyarakat. 

Siapa pun itu, baik siswa atau siapa pun.

Apabila nanti ditemukan di lapangan di wilayah hukum Banjarnegara saya tindak tegas," ungkapnya. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved