Berita Jepara
Kronologi 6 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara
Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap 6 orang yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap 6 orang yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Enam tersangka diringkus dalam kurun waktu Januari-Februari 2023.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Jepara-Pati, di Antaranya Informasi dari DJBC Aceh

Kapolres AKBP Warsono menyampaikan pada Januari 2023, pihaknya telah menangkap tersangka BU (27) asal Desa Welahan, Kecamatan Welahan, AEP (48) asal Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, dan S (50) asal Desa Tubanan, Kecamatan.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, tim Satresnarkoba Polres Jepara mendapatkan barang bukti 7 paket sabu seberat 3, 72 gram dari tersangka BU.
Dua paket sabu seberat 1,2 gram dari tersangka AEP. Serta satu paket sabu seberat 0, 63 gram.
Kemudian memasuki Februari, penangkapan terhadap pengedar sabu dan obat terlarang terus dilakukan.
AKBP Warsono mengungkapkan pada bulan tersebut, tersangka AR (39) asal Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, M (31) asal Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, dan MM (24) asal Desa Babalan, Kabupaten Demak berhasil ditangkap.
Dari penangkapan itu, Kapolres Jepara, menyampaikan pihaknya mendapatkan 2 paket sabu seberat 0,83 gram dari tersangka AR, 520 butir onat keras merk DMP dari tersangka, serta 4.000 butir obat berlogo Y, 1.010 butir obat berogo dmp, 195 butir tramadol, didapat dari tersangka MM.
"Dalam penindakan ini kami telah memeriksa 10 saksi petugas dan 6 saksi orang umum," kata Kapolres Jepara, Rabu (15/2/2023).
Kepada para tersangka pengedar sabu-,sabu Kapolres Jepara mengatakan pihaknya menjerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara untuk pengedar obat-obatan terlarang pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal Primer Pasal 197 subsider Paa 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.