Berita Jepara

Ihwal Konflik RSI Sultan Hadlirin Jepara, Serikat Pekerja Datangi Wagub Gus Yasin: Terima Kasih

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen didatangi pengurus serikat pekerja RSI Sultan Hadlirin Jepara, Selasa (14/02/2023).

|
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Pemprov Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen didatangi pengurus serikat pekerja RSI Sultan Hadlirin Jepara, Selasa (14/02/2023). 

Aksi damai sekaligus juga bentuk ketidakpuasan pekerja atas hasil mediasi yang berlangsung di Command Centre , pada Selasa (15/11/2022) lalu.  

Dalam mediasi itu, dua kubu antara pengurus lama dan pengurus baru Yayasan RSI Sultan Hadlirin bertemu.

Pertemuan itu ditengahi oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Taj Yasin Maimoen.

Seyogyanga, serikat pekerja akan melakukan demontrasi seusai istighosah di Kantor Bupati. Namun rencana itu batal setelah Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mendatangi langsung pekerja di RSI Sultan Hadlirin, Rabu (30/11/2022).

Ketua Serikat Pekerja RSI Sultan Hadlirin Jepara, Bondhan Siwi Digdo, menyampaikan tujuh tuntutan dan meminta Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan RSI Sultan Hadlirin memenuhi tuntutan tersebut dalam waktu tiga hari.

Pertama, Bondhan meminta komposisi dewan Pembina ditempati oleh orang-orang yang sesuai amanat mediasi. 

Jumlah dewan pembina saat ini hanya empat orang, antara lain Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ahmad Marzuqi, Dian Kristiandi, Mashudi.

Padahal dalam mediasi disebutkan dewan pembina diisi lima orang.

"Kenyataannya KH Ma'moen tidak masuk," kata Bondhan menerangkan.

Kemudian tuntutan kedua, sesuai tradisi di yayasan tersebut ketua umum yayasan dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun saat ini sekda tidak menempati posisi tersebut. 

Ketiga, dr. Gunawan menyelesaikan jabatannya sebagai direktur rumah sakit hingga 2024. Keempat, ketua dewan pembina segera mengatur formasi dewan pengawas.

Kelima, kriteria dan masa jabatan di yayasan dibuat berdasarkan kesepatan tertulis yang disahkan notaris.

Tuntutan keenam, pengurus yayasan tidak boleh teribat sebagai anggota parpol. 

Menurut Bondhan, hal itu untuk menjaga nawacaita pendiri RSI.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved