Pembunuhan Brigadir J

Dapat Dukungan Mahfud MD, Bagaimana Nasib Bharada E? Detik-detik Menjelang Vonis RIchard

Menakar nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan menghadapi vonis hakim dalam sidang putusan yang akan digelar pada hari ini.

Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Dukungan keluarga korban

Dukungan terhadap Richard mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari keluarga Yosua.

Keluarga Yosua berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan vonis terhadap Richard.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak usai menghadiri sidang vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kamaruddin juga berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Richard sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh dan tidak mempertanyakan perintah pimpinan.

Dia mengatakan, hal itulah yang membedakan Richard dengan Ricky yang merupakan seorang polisi lalu lintas.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter."

"Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," imbuh Kamaruddin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved