Bisnis dan Keuangan

Wow! PPATK Cium Praktik Pencucian Uang hingga Rp500 Triliun, Libatkan 12 KSP dengan Skema Ponzi

PPATK cium adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nominal mencapai Rp500 triliun, yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP)

|
Istimewa/net
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) - PPATK cium adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nominal mencapai Rp500 triliun, yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan menerapkan skema ponzi. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Memasuki tahun politik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nilai total yang fantastis, mencapai Rp500 triliun.

PPATK menyebut, praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini melibatkan 12 koperasi simpan pinjam (KSP).

Aliran dana pencucian uang 12 koperasi simpan pinjam (KSP) ini, sebagian diketahui mengalir ke luar negeri.

Baca juga: KPK Respon Laporan PPATK Ihwal Aliran Uang Rp1 Triliun ke Parpol dari Kejahatan Lingkungan

Baca juga: PPATK Sebut Data Transaksi Mencurigakan Rekening Brigadir J Bisa Jadi Bukti Dugaan Tindak Pidana

Hal tersebut menambah daftar panjang penemuan dugaan TPPU di koperasi simpan pinjam (KSP) setelah kasus koperasi Indosurya.

"PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Tak main-main, aliran dana yang diduga TPPU di 12 koperasi simpan pinjam (KSP) itu mencapai total lebih dari Rp500 triliun.

Ivan kemudian berbicara soal kasus koperasi Indosurya.

PPATK menilai, praktik TPPU di koperasi simpan pinjam (KSP) itu memang masif.

Hal tersebut pun sudah disampaikan pihak PPATK ke Kejaksaan.

"Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya."

"Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," ujar dia.

PPATK juga mengikuti perkembangan aliran dana tersebut hingga ke luar negeri.

Ia pun mengatakan telah menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki.

"Koperasi KSP (simpan pinjam) ini skemanya skema ponzi."

"Dia hanya menunggu masuknya modal baru karena banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved