Bisnis dan Keuangan

Wow! PPATK Cium Praktik Pencucian Uang hingga Rp500 Triliun, Libatkan 12 KSP dengan Skema Ponzi

PPATK cium adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nominal mencapai Rp500 triliun, yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP)

|
Istimewa/net
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) - PPATK cium adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nominal mencapai Rp500 triliun, yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan menerapkan skema ponzi. 

"Contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," papar Ivan.

Uang kejahatan lingkungan untuk Pemilu

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada aliran uang senilai Rp1 triliun ke partai politik.

Aliran uang bernilai fantastis itu diduga berasal dari kejahatan lingkungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespon laporan dari PPATK tersebut.

KPK menyebut, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran uang Rp1 triliun ke anggota partai politik (parpol) merupakan petunjuk.

PPATK sebelumnya menyebut uang tersebut merupakan hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota parpol untuk pembiayaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut bersifat intelijen dan belum menjadi bukti, serta masih sebuah petunjuk.

“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Menurut Ali, PPATK selalu mengoordinasikan laporan hasil analisis (LHA) mereka dengan aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk KPK.

Ia mengungkapkan, KPK kerap mendapatkan LHA dari PPATK.

Kemudian, LHA yang disampaikan PPATK akan diperiksa lebih lanjut untuk dibawa ke proses pembuktian.

“Tentu KPK nanti ketika sudah dilaporkan oleh PPATK pasti dianalisis lebih lanjut sehingga kemudian kita bicaranya melalui pembuktian,” ujar Ali.

Namun, Ali mengaku belum mengetahui apakah LHA mengenai aliran uang kejahatan lingkungan itu telah diterima KPK.

Ia berdalih KPK harus memeriksa terlebih dahulu laporan-laporan yang dikirim dari PPATK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved