Bisnis dan Keuangan

Wow! PPATK Cium Praktik Pencucian Uang hingga Rp500 Triliun, Libatkan 12 KSP dengan Skema Ponzi

PPATK cium adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nominal mencapai Rp500 triliun, yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP)

|
Istimewa/net
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) - PPATK cium adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nominal mencapai Rp500 triliun, yang dilakukan 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan menerapkan skema ponzi. 

“Karena memang kan banyak sekali laporan dari PPATK selalu diserahkan kepada KPK, dan dari KPK ada tim khusus yang menganalisis LHA PPATK,” kata Ali.

Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan bahwa ada aliran dana Rp1 triliun ke anggota partai politik.

Uang tersebut diduga bersumber dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC).

Menurutnya, kejahatan lingkungan berikut aliran dana semacam ini bukan dilakukan aktor independen.

"Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, pada 19 Januari 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPATK Temukan Dugaan TPPU di 12 Koperasi Simpan Pinjam, Totalnya Rp 500 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved