BPJS Kesehatan

PENTING: Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ketentuan Permenkes Terbaru

Permenkes terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan. Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 bisa naik kelas

kontan.co.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Permenkes terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan. Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 bisa naik kelas perawatan satu tingkat di atasnya. 

Pujianto menambahkan RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 telah menggalakkan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh maka dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.

Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.

“Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” kata Pujianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved