Pujianto menambahkan RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 telah menggalakkan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh maka dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.
“Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” kata Pujianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.