BPJS Kesehatan

PENTING: Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ketentuan Permenkes Terbaru

Permenkes terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan. Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 bisa naik kelas

kontan.co.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Permenkes terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan. Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 bisa naik kelas perawatan satu tingkat di atasnya. 

TRIBUNMURIA.COM - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan.

Ketentuan naik kelas perawatan hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1.

Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 bisa naik kelas perawatan satu tingkat di atasnya.

Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas, Ini Tanggapan Direktur RS Mardi Rahayu

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kudus akan Diikutkan JKN, BPJS Kesehatan Sosialisasi ke 12 Komunitas

Baca juga: Menkes Teken Tarif Baru Layanan BPJS, Pendapatan Doker Meningkat, Apa Dampaknya untuk Peserta?

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang membayar iuran secara mandiri, kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.

Informasi ini dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

  • Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  • Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

RS Mardi Rahayu Kudus: pasien tak perlu risau

Menanggapi adanya aturan tersebut, Direktur RS Mardi Rahayu Kusu, Pujianto, mengatakan, bagi pasien kelas 3 yang berobat ke Mardi Rahayu tidak perlu risau.

Sebab, pihaknya telah menyiapkan pelayanan kelas 3 sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Kesehatan.

“Seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3,” kata Pujianto.

Pujianto menjelaskan, seluruh ruang perawatan kelas 3 di Mardi Rahayu telah memenuhi standar KRIS.

Setidaknya ada 12 standar pelayanan yang dipenuhi oleh pihaknya, mulai dari bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan,  dan tempat tidur 3 crank.

Selain itu standar pelayanan kelas 3 berikutnya yakni tersedia 1 lemari kecil setiap satu tempat tidur, tersedia pendingin ruangan untuk mempertahankan suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius, ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.

“1 bed menempati area minimal 10 meter persegi sehingga luasan perawatan cukup, kemudian tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi, kamar mandi di dalam ruangan."

"Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda, dan tiap tempat tidur dilengkapi 1 outlet oksigen sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,” kata Pujianto.

Pujianto menambahkan RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 telah menggalakkan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh maka dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.

Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.

“Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” kata Pujianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved