BPJS Kesehatan
PENTING: Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ketentuan Permenkes Terbaru
Permenkes terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan. Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 bisa naik kelas
TRIBUNMURIA.COM - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan.
Ketentuan naik kelas perawatan hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1.
Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 bisa naik kelas perawatan satu tingkat di atasnya.
Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas, Ini Tanggapan Direktur RS Mardi Rahayu
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kudus akan Diikutkan JKN, BPJS Kesehatan Sosialisasi ke 12 Komunitas
Baca juga: Menkes Teken Tarif Baru Layanan BPJS, Pendapatan Doker Meningkat, Apa Dampaknya untuk Peserta?
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang membayar iuran secara mandiri, kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.
Informasi ini dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.
"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
Kedatangan 3 Driver Bus Profesional dari JIDS Karanganyar Jadi Sorotan Media Jepang |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Kolaborasi YLPKGI dan Muhammadiyah Resmikan SPPG, Arsjad Rasjid: Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
Peluang Industri Kripto pada Paruh Kedua 2025, Upbit Soroti Pengaruh Tiga Faktor Utama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.