BPJS Kesehatan
PENTING: Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ketentuan Permenkes Terbaru
Permenkes terbaru menyebutkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa naik kelas perawatan. Pasien BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 bisa naik kelas
Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.
Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.
Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.
Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.
RS Mardi Rahayu Kudus: pasien tak perlu risau
Menanggapi adanya aturan tersebut, Direktur RS Mardi Rahayu Kusu, Pujianto, mengatakan, bagi pasien kelas 3 yang berobat ke Mardi Rahayu tidak perlu risau.
Sebab, pihaknya telah menyiapkan pelayanan kelas 3 sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Kesehatan.
“Seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3,” kata Pujianto.
Pujianto menjelaskan, seluruh ruang perawatan kelas 3 di Mardi Rahayu telah memenuhi standar KRIS.
Setidaknya ada 12 standar pelayanan yang dipenuhi oleh pihaknya, mulai dari bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan, dan tempat tidur 3 crank.
Selain itu standar pelayanan kelas 3 berikutnya yakni tersedia 1 lemari kecil setiap satu tempat tidur, tersedia pendingin ruangan untuk mempertahankan suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius, ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.
“1 bed menempati area minimal 10 meter persegi sehingga luasan perawatan cukup, kemudian tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi, kamar mandi di dalam ruangan."
"Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda, dan tiap tempat tidur dilengkapi 1 outlet oksigen sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,” kata Pujianto.
Kedatangan 3 Driver Bus Profesional dari JIDS Karanganyar Jadi Sorotan Media Jepang |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Kolaborasi YLPKGI dan Muhammadiyah Resmikan SPPG, Arsjad Rasjid: Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
Peluang Industri Kripto pada Paruh Kedua 2025, Upbit Soroti Pengaruh Tiga Faktor Utama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.