Berita Kudus
38,62 Kilometer Persegi Lahan di Kudus yang Belum Terdaftar, Punya Siapa? Begini Kata BPN
Masih ada 8,5 persen atau 38,62 kilometer persegi lahan di Kabupaten Kudus yang masih belum terdaftar di Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Masih ada 8,5 persen atau 38,62 kilometer persegi lahan di Kabupaten Kudus yang masih belum terdaftar di Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Pada 2024, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kudus ditarget seluruhnya terdaftar.
Kepala Kantor Pertanahan Kudus, Bambang Gunawan, mengatakan, luas bidang tanah di Kabupaten Kudus yang sudah terdaftar seluas 415,68 kilometer persegi atau setara 91,5 persen.
Sedangkan sisanya 8,5 persen ditarget bisa selesai pendaftaran pada 2024.
"Dengan begitu Kudus terbilang sebagai daerah lengkap PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," kata Bambang dalam program gerakan masyarakat pemasangan batas tanah di depan Balai Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudis, Jumat (3/2/2023).
Sisa 8,5 persen luas lahan di Kudus yang belum terdaftar akan dibantu pemerintah daerah.
Meski belum ada sertifikatnya, kata Bambang, pemerintah kabupaten berharap agar dipasang patok terlebih dahulu.
"8,5 persen agar dibantu biaya dari pemerintah daerah untuk bisa dipasang tanda patok semua walaupun belum disertifikatkan."
"Bupati siap membantu anggarannya untuk pengukuran dan bidangnya," kata dia.
Bambang menjelaskan, untuk desa yang mengajukan PTSL dalam pemasangan patok menjadi tanggung jawab pemohon.
Pada 2023 ini, katanya, pihaknya mendapat jatah pemasangan patok 500 buah.
Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo, mengatakan, persoalan tanah ini tidak jarang menjadi problem di kalangan masyarakat.
Untuk itu terkait dengan program dari Kantor Pertanahan pihaknya menyambut positif.
"Program ini bisa mengurangi konflik di masyarakat," kata dia. (*)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pemasangan-patok-batas-tanah-oleh-Bupati-Kudus-HM-Hartopo-kepala-bpn.jpg)