Berita Nasional

Terungkap! Nur Penumpang Audi A6 Tewaskan Mahasiswi Cianjur adalah Selingkuh Perwira Polri

Penumpang mobil Audi A6 yang melindas mahasiswi Cianjur hingga korban tewas adalah selingkuhan perwira Polri atau perwira polisi berinisial Kompol D

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum perwira polisi nakal - Nur, penumpang Audi A6 yang melindas mahasiswi di Cianjur merupakan selingkuhan perwira Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Terungkap, Nur, perempuan berusia 23 tahun penumpang mobil mewah Audi A6 yang melindas mahasiswi di Cianjur hingga korban tewas adalah selingkuhan perwira Polri.

Sebelumnya, Nur mengaku sebagai istri dari perwira polisi berinisial Kompol D pemilik mobil Audi A6 tersebut.

Namun, pengakuan Nur tersebut cepat dibantah oleh Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Audi A6 Milik Perwira Polri Lindas Mahasiswi Cianjur, Sopir Jadi Tersangka

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawanya Sendiri

Selingkuhan Nur ditahan di tempat khusus

Perwira Polri pada Polda Metro Jaya berinisial Kompol D yang berselingkuh dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, dinyatakan melanggar kode etik Polri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.

Kapolres Cianjur bantah keterangan penumpang Audi A6

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya, yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved