Berita Nasional

Terungkap! Nur Penumpang Audi A6 Tewaskan Mahasiswi Cianjur adalah Selingkuh Perwira Polri

Penumpang mobil Audi A6 yang melindas mahasiswi Cianjur hingga korban tewas adalah selingkuhan perwira Polri atau perwira polisi berinisial Kompol D

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum perwira polisi nakal - Nur, penumpang Audi A6 yang melindas mahasiswi di Cianjur merupakan selingkuhan perwira Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D. 

Doni juga membantah keterangan Nur yang menyebutkan bahwa mobil Audi A6 itu milik suaminya yang merupakan perwira polisi.

Bahkan, Nur mengaku bahwa mobilnya masuk ke iring-iringan polisi karena telah mendapatkan izin dari suaminya.

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41).

Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Pastikan Kompol D Langgar Kode Etik: Berselingkuh dan Turunkan Citra Polri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved