Berita Jateng

Setahun, Angka Pernikahan Dini di Blora Capai Ratusan Kasus, Didominasi Kunduran dan Todanan

Jumlah angka dispensasi kawin pada tahun 2022 di Kabupaten Blora sebanyak 531 perkara yang diajukan.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora, Fathul Hadi saat ditemui tribunmuria.com di kantornya   

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Jumlah angka dispensasi kawin pada tahun 2022 di Kabupaten Blora sebanyak 531 perkara yang diajukan.

Dari jumlah itu, hingga akhir Desember 2022, sebanyak 490 perkara dispensasi kawin sudah diputus.

Angka dispensasi nikah ini juga menjadi cerminan kasus pernikahan dini atau nikah di bawah umur di Kabupaten Blora. Sebab pihak yang mengajukan dispensasi nikah juga merupakan anak-anak yang belum semestinya menikah.

Karena berdasar regulasi terbaru, usia menikah adalah 19 tahun.  Usia menikah ini "naik" dibanding regulasi sebelumnya yang hanya 16 tahun.

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora, Fathul Hadi mengatakan, hingga kini sosialisasi tentang pernikahan itu masih belum maksimal. Imbasnya, asumsi yang tertanam di benak masyarakat usia nikah masih mengacu regulasi yang lama. 

"Karena sosialisasi tentang pernikahan itu kurang di masyarakat, terutama orang tua. Padahal usia nikah itu sekarang 19 tahun, Tapi mereka tahunya masih 16 tahun," ucap Fathul Hadi kepada tribunmuria.com, Jumat (28/1/2023).

"Sehingga setelah lulus sekolah langsung rencana langsung ingin menikahkan, namun sampai KUA belum 19 tahun," imbuh Fathul Hadi.

Baca juga: Ini Syarat, Cara dan Jadwal Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024

Baca juga: Tahun 1985, Jarak Pemukiman Tambakrejo Semarang dengan Pantai 1,5 Km, Kini Laut di Belakang Rumah

Baca juga: Samanhudi Otaki Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Saat di Lapas Sragen, Ini Perannya

Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti dari sosial dan kesehatan.

"Kita kerjasama dengan dinas sosial untuk sosialisasi, Rumah Sakit di sana memberikan rekomendasi dari dokter psikologi tentang anak untuk pernikahan. Ini untuk menyosialisasikan kalau masih dibawah 19 tahun jangan dinikahkan," papar Fathul Hadi.

Dikatakannya, niat menikahkan sebenarnya hal wajar, apalagi yang sifatnya darurat sekali.

"Mungkin terlalu lama pacaran kurang kontrolnya orang tua, mereka yang diasuh sama neneknya sedang orang tua merantau, intinya kurang pengawasan," tutur Fathul Hadi.

Dijelaskannya, UU Nomor 16 Tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Jadi sejak ada perubahan regulasi ini terjadi lonjakan ke kita. Yang tadinya 16 menjadi 19 tahun selisih 3 tahun," ujar Fathul Hadi.

Fathul Hadi juga mengungkapkan faktor penyebab dispensasi kawin ini.

"Karena darurat, karena kecelakaan (hamil duluan). Namun tidak semua hamil duluan kita kabulkan. Seperti yang SMP sama SD itu tidak dikabulkan. Karena usianya terlalu kecil, karena usia kurang ini terkait kondisi kandungan, pemikiran, masih labil," ungkap Fathul Hadi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved