Pemilu 2024
Ini Syarat, Cara dan Jadwal Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024
KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO- KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih mulai dibuka tanggal 26 Januari dan berakhir pada 31 Januari 2023.
"Jumlah 2.806 tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dalam 1 TPS membutuhkan 1 orang Pantarlih, " kata Suci Handayani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.
Baca juga: Mbutik Karya Sineas Asal Brebes Raih 3 Penghargaan Internasional, Potret Hidup Petani Bawang Merah
Baca juga: Samanhudi Otaki Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Saat di Lapas Sragen, Ini Perannya
Baca juga: Tahun 1985, Jarak Pemukiman Tambakrejo Semarang dengan Pantai 1,5 Km, Kini Laut di Belakang Rumah
Berikut Syarat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU No 8 Tahun 2022 :
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya sudah ada di pengumuman;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.