Pemilu 2024

Ini Syarat, Cara dan Jadwal Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024

KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Flier rekrutmen Pantarlih di wilayah kerja KPU Sukoharjo 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO- KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih mulai dibuka tanggal 26 Januari dan berakhir pada 31 Januari 2023. 

"Jumlah 2.806 tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dalam 1 TPS membutuhkan 1 orang Pantarlih, " kata Suci Handayani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)  untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. 

Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.

Baca juga: Mbutik Karya Sineas Asal Brebes Raih 3 Penghargaan Internasional, Potret Hidup Petani Bawang Merah

Baca juga: Samanhudi Otaki Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Saat di Lapas Sragen, Ini Perannya

Baca juga: Tahun 1985, Jarak Pemukiman Tambakrejo Semarang dengan Pantai 1,5 Km, Kini Laut di Belakang Rumah

Berikut Syarat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU No 8 Tahun 2022 :


a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

c. mampu secara jasmani dan rohani;

d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

 

Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah 

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya sudah ada di pengumuman;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved