Pemilu 2024

Ini Syarat, Cara dan Jadwal Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024

KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Flier rekrutmen Pantarlih di wilayah kerja KPU Sukoharjo 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat ;

d. Surat pernyataan ;

e. Surat keterangan sehat jasmani  yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup (sudah disediakan formatnya)

g. Pas Foto Berwarna 4x6

 

Adapun jadwal pembentukan Pantarlih sebagai berikut, 

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
26 Januari 2023
28 Januari 2023

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
26 Januari 2023
31 Januari 2023

Penelitian administrasi calon Pantarlih
27 Januari 2023
2 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
3 Februari 2023
5 Februari 2023

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
5 Februari 2023
5 Februari 2023

Pelantikan Pantarlih
6 Februari 2023
6 Februari 2023

"Warga Sukoharjo  yang memenuhi persyaratan  dapat  mendaftaran diri di kantor PPS masing-masing kelurahan/desa, " tandas Suci Handayani.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved