Berita Jateng

Setahun, Angka Pernikahan Dini di Blora Capai Ratusan Kasus, Didominasi Kunduran dan Todanan

Jumlah angka dispensasi kawin pada tahun 2022 di Kabupaten Blora sebanyak 531 perkara yang diajukan.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora, Fathul Hadi saat ditemui tribunmuria.com di kantornya   

Dikatakannya, ada juga yang faktornya karena orang tua juga ingin segera menikahkan anaknya.

"Ada juga orang tua ingin menunda, anaknya yang ingin cepet nikah," kata Fathul Hadi.

Fathul Hadi menegaskan, mereka yang datang ke pengadilan Agama itu baik dibanding sudah tahu umur kurang tapi tetap nekat.

"Mereka paham hukum, sadar hukum," ujar Fathul Hadi.

Dirinya mengimbau untuk menunda pernikahan jika belum umur 19 tahun.

"Tingginya angka dispensasi kawin ini juga belum berpengaruh pada kenaikan perceraian. Ternyata juga baik-baik saja. Karena perceraian faktornya lain lagi," terang Fathul Hadi.

"Faktor terbesarnya memang faktor ekonomi hampir 70 persen, selebihnya faktor pihak ketiga, karena ini susah pembuktiannya, kemudian KDRT, dan lainya," pungkas Fathul Hadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk-KB) Kabupaten Blora Lucius Kristiawan mengatakan pihaknya akan membentuk Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di setiap sekolah di Blora.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengintervensi angka pernikahan dibawah umur yang masih tinggi di Kabupaten Blora.

"Karena angkanya saat ini masih tinggi,  teritama di wilayah kecamatan bagian barat Blora seperti Kunduran, todanan," tandas Lucius Kristiawan. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved