Berita Jepara

Rencana Kenaikan ONH Tak Pengaruhi Pendaftar Ibadah Haji di Jepara, Sehari Bisa 19 Orang

Pendaftaran ibadah haji di Kabupaten Jepara tidak terpengaruh dengan wacana kenaikan biaya haji atau ongkos naik haji (ONH). Sehari bisa 19 pendaftar

AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pendaftar untuk ibadah haji di Kabupaten Jepara tidak terpengaruh dengan wacana kenaikan biaya haji atau ongkos naik haji (ONH).

Jumlah warga Jepara yang mendaftar untuk beribadah di Tanah Suci terus meningkat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pelaksana Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Jepara, Hasturi Harijati.

Baca juga: ONH Direncanakan Naik Drastis, Biro Haji di Jepara Layangkan Protes: Kenaikannya Tak Realistis

Baca juga: DPR RI: Biaya Haji 2023 yang Dibebankan kepada Jamaah Tak Boleh Lebih dari Rp55 Juta

Baca juga: 1.790 Calhaj Demak Siap Berangkat Haji Tahun Ini, Terbanyak di Jateng, Kemenag: Didominasi Lansia

Hasturi mengakui ada peningkatan pendaftar haji, meski saat ini ada usulan kenaikan haji.

Menurutnya, hal ini yang membedakan antara Kabupaten Jepara dengan kota-kota lain.

"Sehari minimal ada delapan pendaftar. Bahkan pernah dalam satu hari sampai 19 pendaftar," terangnya, Sabtu (28/1/2023).

Dia membeberkan, jumlah pendatar sampai pekan ini sebanyak 38.031 jiwa.

Para pendaftar itu rata usia 40-50 tahun.

Ia mengungkapkan, para pendaftar sepertinya tidak mempersoalkan biaya.

Apalagi kenaikan harga itu belum pasti karena masih tahap usulan. 

Namun dia melihat para pendaftar itu telah mengetahui pemberangkatan haji tahun ini telah 100 persen.

Artinya tidak ada lagi pembatasan seperti saat tahun-tahun lalu.

Biro haji Jepara layangkan protes

Sebelumnya, pengelola biro haji dan umrah di Kabupaten Jepara keberatan atas usulan kenaikan ongkos naik haji (ONH) tahun 2023.

Seperti diketahui biaya haji 2023 direncanakan akan naik signifikan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved