Pemilu 2024

BKD Blora: ASN Double Job Jadi Penyelenggara Pemilu 2024 Langgar Surat Perjanjian Kerja

Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono menyebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya ikut menjadi penyelenggara pemilu.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono  saat ditemui tribunmuria.com di kantornya. 

Pada pasal 6 Bab VI yang berisi tentang kedisiplinan, pada angka (3) huruf e disebutkan bahwa PPPK dilarang menerima dan atau mengerjakan pekerjaan dari pihak lain pada hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pemkab.

Tak hanya itu, Apabila PNS telah menandatangani surat kesanggupan namun terbukti melanggarnya dan diberhentikan sementara, maka harus menerima konsekuensi PNS saat diberhentikan sementara.

“Konsekuensinya tidak mendapatkan hak-haknya, tidak menerima penghasilan sebagai PNS, tidak naik pangkat, masa kerja saat menjadi PPK tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS,” jelas Heru Eko Wiyono.

Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai, BKD Blora, Muhamad Muniri, menegaskan, pihaknya bersandar pada regulasi yang ada.

"Resiko nanti ya ditanggung sendiri," tegas Muniri.

"Karena ngomongin soal cuti ASN itu hanya 12 hari dalam setahun," imbuh Muniri.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Muhammad Hamdun mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD untuk membahas permasalahan double job tersebut.

Kewajiban untuk membuat surat kesanggupan itu menurutnya berfungsi menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara Pemilu.

Hal itu dimaksudkan supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing.

"Jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN, ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara pemilu terganggu sebagai ASN," terangnya. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved