Pemilu 2024
BKD Blora: ASN Double Job Jadi Penyelenggara Pemilu 2024 Langgar Surat Perjanjian Kerja
Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono menyebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya ikut menjadi penyelenggara pemilu.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono menyebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya ikut menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu dikhawatirkan mengganggu pekerjaan keseharian mereka.
Diketahui, sejumlah pegawai ASN yang dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu telah dipanggil BKD.
Dari data yang diterimanya, sebanyak tujuh orang yang dilantik menjadi PPK merupakan pegawai berstatus ASN.
Dua orang merupakan PNS di Kabupaten Blora, empat orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora, serta satu orang lainnya merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Rembang.
"Kami mendapatkan surat dari Mendagri. Surat dibuat tanggal 30 Desember 2022 kepada Bupati/Walikota se Indonesia," ucap Heru Eko Wiyono kepada tribunmuria.com.
Heru mengungkapkan, pada angka 3 surat itu disebutkan kalau pemkab bisa memberikan izin apabila tidak tersedia pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah 3T.
"Tapi apakah Blora termasuk itu, itu yang saya tanyakan," ujar Heru Eko Wiyono.
Baca juga: ODGJ Semarang Hamil 8 Kali Siti Suaedah Pernah Bacok Ayahnya, Kurang Perawatan Dua Anaknya Meninggal
Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Pihak Keluarga Selvi Amalia Yakin Mobil Penabrak Innova Polisi Bukan Audy
Baca juga: Gedung DPRD Karanganyar Diusulkan Direvitalisasi, Telan Anggaran Sekitar Rp 30 Miliar
Heru mengaku telah menyodorkan surat pernyataan yang harus diisi apabila melanjutkan sebagai PPK saat pemanggilan terhadap ASN bersama dengan pimpinannya.
Surat itu kemudian harus diserahkan ke BKD dan ke KPU Kabupaten Blora.
Selain surat pernyataan itu, dia juga meminta untuk melampirkan surat izin dari atasan.
“Kalau dia mau, harus membuat pernyataan yang isinya tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari. Sudah saya siapkan. Saya suruh bawa. Silahkan apakah akan dilanjut atau tidak,” tegas Heru Eko Wiyono.
Pada surat kesanggupan tersebut, ASN harus menyatakan bahwa selama bertugas menjadi anggota PPK, mereka tidak akan meninggalkan tugas-tugas kedinasan.
Apabila terbukti meninggalkan tugas kedinasan, maka harus bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS atau diberhentikan sebagai PPPK.
Heru menambahkan, PPPK yang double job menjadi PPK menurutnya juga melanggar surat perjanjian kerja.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.