Berita Nasional
Ikut Kemplang Uang Korban Boeing Rp117 Miliar, Ahyudin ACT Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis bersalah ikut ngemplang dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing Rp117 miliar
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
DPR: penyimpangan yang sangat zalim
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq menanggapi dugaan ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Seperti diketahui, tagar Jangan Percaya ACT menjadi trending di Twitter, pada Minggu (3/7/2022) malam.
Maman mengecam perilaku para petinggi ACT yang diduga menggunakan dana para donatur untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, kata dia, para petinggi ACT menunjukkan sikap hedonisme.
“Ini adalah sesuatu yang sangat disayangkan, kita sangat prihatin."
"Ini tentu akan membuka juga gunung es dari begitu banyak penyimpangan orang yang menggunakan isu kemanusiaan,” kata Maman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ia menyayangkan bila isu agama yang begitu menarik perhatian dan simpati masyarakat hingga akhirnya memutuskan menjadi donatur itu disalahgunakan.
“Ini sebuah penyimpangan yang sangat zolim,” tuturnya.
Untuk itu dia meminta pemerintah harus bersikap tegas kepada lembaga atau sebuah organisasi manapun yang mengumpulkan dana masyarakat, terlebihan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Kemudian, Maman juga berpesan agar masayarakat bersikap rasional dalam memberi.
Masyarakat, kata dia, harus jeli dalam melihat kelompok-kelompok atau lembaga yang menggunakan isu kemanusiaan, bahkan isu agama.
“Kita tahu ada orang yang minta-minta atas nama masjid dan sebagainya di jalan, ternyata digunakan oleh kepentingan-kepentingan lain bahkan untuk terorisme, bisa saja. Ini tidak boleh terjadi kembali,” katanya.
“Beragama berbuat baik tetap harus menggunakan rasionalisme, harus menggunakan akal sehat, jangan sampai dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang justru jauh bertolak belakang dengan apa yang kita inginkan."
"Kita inginkan kebaikan, mereka gunakan kebaikan kita untuk melakukan kezaliman,” lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.