Berita Nasional

Ikut Kemplang Uang Korban Boeing Rp117 Miliar, Ahyudin ACT Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis bersalah ikut ngemplang dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing Rp117 miliar

Facebook/Ahyudin
Founder dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis bersalah ikut ngemplang dana bantuan korban kecelakaan pesawat Boeing senilai Rp117 miliar.

Atas hal itu, Ahyudin dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahyudin terbukti ngemplang uang bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Boeing itu tidak sebagaimana mestinya, bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Baca juga: 14 Anak Kecil Jadi Dalih Founder ACT Minta Bebas, Tilep Bansos Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 M

Dalam persidangan, majelis hakim menyetakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Minta bebas karena punay 14 anak

Sebelu sidang vonis, founder atau pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, minta dibebaskan dari segala hukuman, dalihnya karena ia jadi tulang punggung dan harus menghidupi 14 anak yang masih kecil-kecil, 

Mantan Presiden ACT tersebut didakwa telah menggelapkan atau tilep dana bantuan sosial (bansos) korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nilai sekitar Rp117 miliar.

Dalam perkara ini, Ahyudin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved