Berita Nasional

14 Anak Kecil Jadi Dalih Founder ACT Minta Bebas, Tilep Bansos Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 M

Berdalih punya 14 anak yang masih kecil-kecil, founder ACT Ahyudin minta dibebaskan dari hukuman kasus tilep dana bansos korban Lion Air Rp117 miliar

Facebook/Ahyudin
Founder dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Berdalih jadi tulang punggung dan harus menghidupi 14 anak yang masih kecil-kecil, founder atau pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, minta dibebaskan dari segala hukuman.

Mantan Presiden ACT tersebut didakwa telah menggelapkan atau tilep dana bantuan sosial (bansos) korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nilai sekitar Rp117 miliar.

Dalam perkara ini, Ahyudin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023).

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi.

Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.

Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Diselidiki Bareskrim hingga Disebut Penyimpangan Sangat Zalim

Baca juga: Presiden ACT Melawan, Ibnu Khajar Surati Mensos Minta Pencabutan Izin PUB Dibatalkan

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan dikutip dari Kompas.com.

Selain mempunyai belasan anak kecil, kata Irfan, hal lain yang patut menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Apalagi, lanjut Irfan, kliennya Ahyudin semasa hidupnya juga belum pernah dihukum.

Tak hanya itu, Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.

"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tuturnya.

"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik.”

ACT kumpulkan donasi hingga Rp519,3 miliar setahun

Selanjutnya, Irfan memaparkan, total donasi pada 2020 yang diterima ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp519.354.229.464 (Rp519,3 miliar).

Irfan mengeklaim, raihan donasi sebanyak itu bisa terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved