Berita Nasional

14 Anak Kecil Jadi Dalih Founder ACT Minta Bebas, Tilep Bansos Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 M

Berdalih punya 14 anak yang masih kecil-kecil, founder ACT Ahyudin minta dibebaskan dari hukuman kasus tilep dana bansos korban Lion Air Rp117 miliar

Facebook/Ahyudin
Founder dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

"Bahwa terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” kata Irfan.

“Baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainnya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya.”

Irfan mengeklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia.

Sebab, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.

Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.

Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.

Irfan menambhkan, Ahyudin juga harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut dewan guru dan staf.

JPU tuntut Ahyudin 4 tahun penjara

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”

Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved